Lompat ke isi

Notula

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Contoh sebuah notula, yakni notula Rapat Pendahuluan Komite Dana Bantuan Gempa Hawkes Bay tahun 1931

Notula (juga dikenal dalam bentuk takbaku, notulen atau notulensi) atau risalah rapat adalah catatan tertulis dari sebuah rapat atau dengar pendapat. Dalam catatan ini, dipaparkan mengenai kegiatan yang dilakukan dan dapat pula dipaparkan mengenai pihak yang hadir dalam kegiatan, daftar masukan dan pendapat dari masing-masing pihak, dan rencana tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilaksanakan.

Etimologi

[sunting | sunting sumber]

Dalam bahasa Inggris, istilah "minutes" untuk notula mungkin berasal dari frasa Latin minuta scriptura (bermakna "catatan kecil") yang berarti "catatan kasar".[1]

Pembuatan

[sunting | sunting sumber]

Notula dibuat selama rapat oleh juru ketik atau reporter pengadilan, yang dapat menggunakan notasi steno dan kemudian menyiapkan notula dan menerbitkannya kepada para peserta setelah rapat dilaksanakan. Sebagai alternatif, rapat dapat direkam dengan suara, video, atau sekretaris kelompok yang ditunjuk atau yang ditugaskan secara informal yang membuat catatan, dengan notula yang disusun kemudian. Banyak instansi pemerintah menggunakan perangkat lunak yang dimiliki untuk merekam dan menyiapkan semua notula secara real-time.

Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan pembuatan risalah pada setiap penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Risalah itu ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit satu pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Menurut penjelasan undang-undang, penandatanganan itu dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah. Tanda tangan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah dibuat dengan akta notaris.[2]: Pasal 90 dan penjelasannya 

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ↑ "Minutes". etymonline.com. Diakses tanggal 2019-06-15.
  2. ↑ "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.